Kemkomdigi koordinasi dengan Polri-BSSN kejar pelaku “Fake BTS”
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengejar pelaku kejahatan bermoduskan fake Base Transceiver Station (BTS) atau BTS palsu.
“Untuk fake BTS, kami saat ini bekerja erat dengan kepolisian dan juga BSSN untuk mengejar pelaku-pelakunya,” kata Meutya di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis.
Meutya meminta masyarakat untuk menantikan kelanjutan dari pengusutan penipuan berkedok fake BTS ini karena pihak-pihak terkait tengah bekerja untuk bisa menangkap para pelaku.
Kejahatan menggunakan fake BTS pada dasarnya ialah penipuan SMS, pelaku memanfaatkan BTS palsu miliknya dengan memancarkan sinyal seolah-olah berperan sebagai BTS dari operator resmi.
Setelahnya, pelaku mengirim SMS massal yang seolah-olah berasal dari sumber resmi dan tak sedikit membuat penerimanya tergoda untuk mengklik tautan yang diberikan lewat SMS terkait dengan iming-iming hadiah palsu maupun permintaan kata sandi satu kali pakai (One Time Password/OTP).
Setelah diklik ternyata SMS tersebut justru mencuri data pribadi masyarakat dan tentunya jelas merugikan karena data tersebut terhubung ke banyak akses layanan digital tidak hanya media sosial tapi berhubungan dengan finansial.
Maka dari itu, kini pemerintah tengah mengejar para pelaku agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan ini.
“Pada prinsipnya operasi bersama antara kami dan juga Polri beserta BSSN sudah dan tengah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkapkan ke publik,” kata Meutya.
Sebelumnya, modus penipuan berbasis BTS palsu ini diungkap Kemkomdigi pada Senin (3/3) dan pemerintah menyatakan mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio tersebut.
Sebagai langkah awal Kemkomdigi mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.
Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal radio yang dipancarkan perangkat BTS palsu tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Mencegah semakin banyak korban, maka pemerintah meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban.
Pihaknya juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan apapun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal.