Google bayar Rp1,6 triliun untuk selesaikan gugatan layanan iklan
Jakarta – Google akan membayar 100 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan tersebut mengenakan biaya atas klik iklan yang ditayangkan di luar lokasi geografis yang dipilih oleh pengiklan.
Dilansir dari The Verge pada Sabtu, penyelesaian yang diusulkan Google ini telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis (27/3) waktu setempat dan masih memerlukan persetujuan hakim.
“Kasus ini berkaitan dengan fitur produk iklan yang telah kami ubah lebih dari satu dekade lalu, dan kami senang ini telah terselesaikan,” kata juru bicara Google José Castañeda dikutip dari The Verge pada Sabtu.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada tahun 2011, berkaitan dengan layanan Google AdWords atau yang sekarang dikenal sebagai Google Ads. Penggugat menuduh Google melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California dengan menyesatkan pengiklan tentang lokasi penayangan iklan mereka.
Selain itu, Google juga dituding tidak menepati janjinya untuk memberikan diskon “Smart Pricing.”
Gugatan ini dilayangkan oleh para pengiklan yang menggunakan program Google AdWords antara 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012.
Penyelesaian gugatan ini dilakukan setelah proses penemuan fakta yang ekstensif. Pengacara penggugat menyatakan bahwa proses ini melibatkan peninjauan lebih dari 910.000 halaman dokumen serta “beberapa terabyte” data klik dari Google.
Google menghadapi tantangan hukum yang lebih besar, termasuk gugatan antimonopoli federal yang berpotensi memaksanya menjual Chrome. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjalani persidangan atas gugatan Departemen Kehakiman AS yang menuduhnya menciptakan monopoli dalam industri teknologi periklanan.