Morrissey Technology

Loading

Kemkomdigi dan KPAI berupaya hadirkan ruang digital aman bagi anak

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak serta melindungi anak dari berbagai bentuk ancaman kejahatan siber.​

“Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan perwakilan KPAI di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Kemkomdigi dan KPAI bekerja sama dalam menjalankan upaya-upaya perlindungan anak di ruang digital, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Meutya menyampaikan, RPP yang disiapkan sebagai dasar upaya untuk mewujudkan ruang digital aman bagi anak tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dia mengemukakan bahwa pemerintah terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

Ketua KPAI Ai Maryati bersama Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dan Komisioner Kawiyan menyampaikan dukungan organisasi terhadap inisiatif Kemkomdigi menyiapkan regulasi mengenai pelindungan anak di ruang digital.

Mereka menekankan pentingnya mempercepat penerbitan regulasi dan meningkatkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman-ancaman kejahatan di ruang digital.

KPAI juga mengapresiasi upaya yang telah dijalankan oleh Kemkomdigi untuk mewujudkan ruang digital yang aman, termasuk di antaranya melalui pemblokiran akses terhadap konten negatif.

Hingga akhir November 2024, Kemkomdigi dengan dukungan instansi terkait telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online.

“Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak,” kata Ketua KPAI.

Meutya berharap sinergi Kemkomdigi dengan KPAI bisa mendatangkan perbaikan signifikan dalam upaya pelindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi kembali menutup 41.026 konten terafiliasi judol

Jakarta – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menurunkan 41.026 konten yang terkait dengan perjudian online (judol).

“Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati di Jakarta, Jumat.

Molly mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024), di mana tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.

Sejak 2017 hingga Jumat (29/11/2024), Kementerian Komdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol.

Rinciannya meliputi 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.

“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” ujar Molly.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol.

Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya sangat berbeda.

Judi online bukanlah solusi, melainkan perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah.

“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” tegasnya.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan,” tutup Molly Prabawaty.