PP Tuntas disambut positif oleh pegiat perlindungan anak di Indonesia
Jakarta- Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang berguna untuk melindungi anak di ranah digital mendapatkan respon positif dari beberapa pihak seperti komunitas dan organisasi perlindungan anak.
“Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital,” kata Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini melalui keterangan resminya, Minggu.
Menurut dia, perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua saja. Sehingga, seluruh pemangku kepentingan juga harus turut andil dalam melindungi generasi penerus bangsa di masa depan tersebut.
“Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama,” ujar dia.
Hal ini juga sudah lama dijalankan oleh Keluarga Kita yang merupakan komunitas dan organisasi relawan yang senantiasa bergerak dalam isu parenting. Komunitas ini selalu berupaya dalam mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital.
Sehingga, dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui PP Tuntas, pihaknya berharap dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.
“Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” pungkasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta adanya ketegasan kepada para penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar P Tuntas tersebut.
Menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi, PP Tuntas ini merupakan langkah yang nyata bagi pemerintah dalam memerikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia dalam ranah digital.
“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” ucap Seto.
Dengan adanya sanksi yang tegas dan juga memberatkan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang dengan sengaja menyelewengkan PP Tuntas tersebut.
Hal ini juga perlu diimbangi dengan keaktifan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif.
Sejatinya, PP Tunas telah diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, serta dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia.
Dalam PP Tuntas ini, terdapat beberapa poin utama seperti perlindungan data pribadi yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.