Morrissey Technology

Loading

Apjatel usulkan SKB agar penataan fiberisasi telekomunikasi efektif

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengusulkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa menteri terkait agar penataan fiberisasi telekomunikasi di Indonesia bisa berjalan efektif dan memberikan hasil yang memuaskan bagi semua pihak.

Menurutnya saat ini meski Pemerintah Pusat telah mengatur kebijakan terkait fiberisasi yang mendukung industri menggelar layanan fiber optik, namun beberapa pemerintah daerah belum mengikuti aturan terbaru dan mengenakan retribusi daerah sehingga menjadi tantangan penyediaan konektivitas bagi masyarakat.

“Perlu ada satu terobosan seperti SKB para menteri, agar ada sinkronisasi kebijakan untuk mendukung kesehatan industri, peningkatan pelayanan untuk masyarakat dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Ketua Apjatel Jerry Mangasas Siregar dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Jerry menjelaskan saat ini aturan terbaru yang mendukung penggelaran jaringan fiber optik di bawah tanah melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024 pasal 128B ayat (6) dan (7).

Aturan itu mengatur bahwa besar faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi adalah sebesar 4-16 persen apabila pemerintah daerah menyediakan sarana untuk penggelaran SJUT.

Serta besaran faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi objek sewa berupa tanah tidak tersedia sarana atau jalur jaringan utilitas adalah 0 persen.

Dengan ketentuan itu sudah jelas apabila tidak ada SJUT yang disediakan pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi membangun infrastrukturnya secara mandiri maka pemerintah daerah tidak bisa mengenakan retribusi.

Namun sayangnya, Jerry menyebutkan cukup banyak pemerintah daerah yang belum mengikuti aturan terbaru dan masih berpegang pada aturan yang berlaku sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2016 sehingga tidak sedikit penyelenggara telekomunikasi yang dikenakan biaya retribusi saat membangun infrastrukturnya secara mandiri.

Maka dari itu, Apjatel menyarankan untuk dihadirkan solusi seperti SKB Menteri agar kebutuhan pelaku industri, kebutuhan masyarakat akan konektivitas digital stabil, dan pendapatan daerah bisa terakomodasi dengan efektif.

Di samping itu, sosialisasi mengenai aturan terbaru dari Kemendagri juga perlu ditingkatkan agar semakin banyak pemerintah daerah yang mengenali dan mendukung fiberisasi secara nasional dalam menghadirkan konektivitas digital andal bagi masyarakat.

Adapun dalam penggelaran fiber optik mendukung tersedianya konektivitas digital andal secara nasional, hingga Januari 2025 Apjatel mencatat sudah ada sebanyak 900.000 kilometer kabel fiber optik yang digelar oleh sebanyak 408 perusahaan dengan izin jaringan tetap lokal packet switch (Jartaplok-PS) dan 222 perusahaan dengan izin jaringan tetap tertutup (Jartup).

Sepanjang 2025, Apjatel juga mencatat anggotanya telah melakukan relokasi jaringan fiber optik yang tadinya berasal di udara menjadi di bawah tanah sebanyak 344.700 meter untuk area Jabodetabek dan 13.130 meter untuk di Sumatera Utara.