Morrissey Technology

Loading

Wamenkomdigi minta KPI kawal penyiaran TV ramah anak lewat regulasi

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berpesan agar KPI bisa menjaga penyiaran TV dapat ramah bagi audiens anak-anak lewat regulasi yang sedang disusun yaitu Rancangan Peraturan KPI (RKPI).

Pesan itu sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar generasi penerus bangsa mendapatkan konten-konten edukasi yang berkualitas.

“Ada pesan dari Bapak Presiden agar siaran pagi atau pada jam-jam yang banyak anak-anak menonton TV agar bobot siarannya lebih informatif, edukatif dan inspiratif. Jangan sampai anak-anak kita terpapar siaran yang bukan sesuai dengan usia tontonnya. Ini demi selamatkan generasi bangsa Indonesia di masa yang akan datang”, kata Wamen Angga Raka Prabowo di Jakarta, Selasa.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat itu juga membahas terkait dukungan untuk menanamkan rasa nasionalisme lewat siaran TV.

Salah satu caranya dengan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara rutin yang serempak di semua stasiun TV sama seperti siaran radio-radio nasional yang telah rutin memutarkan lagu nasional tersebut serempak di pukul 06.00 pagi di setiap daerah.

“Untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 05.00, 04.00 bahkan 03.00 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 06.00 pagi,” kata Wamen Angga Raka.

Di samping itu, dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Ketua KPI Ubaidillah, Angga berpesan agar penyiaran-penyiaran TV nasional juga bisa mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan judi online.

Sejalan dengan pesan Presiden Prabowo yang berkeinginan penuh memberantas judi online yang sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.

“Kita harus kompak, kami harap juga para stakeholder TV nasional ikut serta membantu perang terhadap judol ini. Mungkin bisa kita sisipkan iklan layanan masyarakat terkait bahaya judol ini pada waktu-waktu primetime, guna tingkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya judol,” tutup Angga.

Menkomdigi tunjuk Plt Dirjen Ekosistem Digital & Infrastruktur Digital

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menunjuk pejabat untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Wayan Toni Supriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditunjuk menjadi Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Iya betul Mbak, saya sebagai Plt. Dirjen Ekosistem Digital,” kata Wayan melalui pesan singkat kepada ANTARA saat dimintai konfirmasi pada Selasa.

Wayan diangkat menjadi Plt. Dirjen Ekosistem Digital mulai 25 November 2024 menurut Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid.

Pengangkatan Plt. Dirjen Ekosistem Digital mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital antara lain menjalankan fungsi dalam perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.

Fungsi direktorat ini juga mencakup pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital; pelaksanaan administrasi direktorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh menteri.

Sementara itu, Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ditunjuk menjadi Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Menurut Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, Ismail ditugasi menjadi Plt. Dirjen Infrastruktur Digital mulai 25 November 2024.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital antara lain menyelenggarakan fungsi dalam perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.

Fungsi direktorat ini juga mencakup pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital; pelaksanaan administrasi direktorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Menkomdigi pada Senin (25/11) juga mengumumkan penunjukan Brigjen Pol. Alexander Sabar sebagai Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.